Sunday, 27 November 2011

Munakahat

Hallo teman, kali ini saya akan mengajak teman-teman belajar tentang munakahat. Apa itu munakahat??
nah, ini dia yang disebut munakahat.


Yup, benar sekali. munakahat adalah pernikahan atau perkawinan. Sedangkan menikah berarti berkumpul atau bersatu. Wah, topik tulisan saya kali ini sedikit berat ya? Tenang saja, pepatah bilang tidak ada ilmu yang tidak bermanfaat. Jadi, silahkan disimak baik-baik. Mungkin manfaatnya bukan untuk hari ini, tapi bisa untuk hari esok, bukan?

Ternyata menikah itu tidak sesimpel yang kita bayangkan loh. Ada banyak sekali peraturan di dalamnya. Apa saja sih? Nah, sekarang ini saya akan sedikit mengulas tentang hukum pernikahan di dalam Islam. Penasaran? Ini dia...

Apa saja yang perlu kita ketahui sebelum memutuskan untuk menikah?

Yang pertama adalah hukum nikah.
Nikah merupakan fitrah serta sunnah Rasul. Namun, hukum nikah ini bisa dibagi menjadi 4.
1. Sunnah bagi orang yang ingin dan mampu menikah. Dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan walau tidak segera menikah.
2. Wajib bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah.
3. Makruh bagi orang yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah istri dan anak-anaknya.
4.Haram bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi.

Yang kedua adalah Rukun nikah.

Rukun nikah ada lima, yaitu :
1. Calon suami, dengan syarat : laki-laki dewasa (minimal 19 tahun), Islam, tidak dipaksa/terpaksa, dan bukan mahram calon istrinya.
2. Calon istri, dengan syarat : wanita cukup umur (minimal 16 tahun), bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, dan bukan mahram calon suami.
3. Wali nikah, yaitu orang yang menikahkan atau mengijinkan pernikahan kedua mempelai.
4. Dua orang saksi, dengan syarat : Islam, laki-laki, balig, berakal sehat, adil, dapat mendengar, melihat, dan berbicara.
5. Akad nikah, yakni ijab kabul. Ijab adalah ucapan wali dari pihak wanita sebagai penyerahan pada mempelai pria. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
6. Suami wajib memberikan mas kawin (Q.S  An-Nisa 4:4), tetapi sunnah mengucapkannya dalam akad nikah. Setelah akad nikah diadakan walimah (pesta pernikahan) yang hukumnya sunnah muakkad. Dan menghadiri walimah bagi yang diundang hukumnya wajib kecuali  jika ada halangan.

Yang ke tiga adalah wali nikah.
Ini khususnya untuk yang putri wajib tahu loh :)
Wali nikah dibagi menjadi dua macam :
•Wali nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita.
•Wali hakim, yaitu wali nikah jika wali nasab tidak ada.
Apa saja syaratnya jadi wali??
Syarat menjadi wali adalah :
•Beragama islam.

•Laki-laki.

•Balig dan berakal.

•Merdeka dan bukan hamba sahaya.

•Bersifat adil.

•Tidak sedang ihram haji atau umrah.

Sedangkan untuk yang laki-laki, harus tahu siapa saja yang tidak boleh dinikahinya.
Muhrim adalah wanita yang haram dinikahi, yaitu :
1.Haram dinikahi karena keturunan :
•Ibu kandung dan seterusnya ke atas.
•Anak perempuan kandung dan seterusnya kebawah.
•Saudara perempuan sekandung, sebapak atau seibu.
•Saudara perempuan dari bapak dan atau dari ibu.
•Anak perempuan dari saudara laki-laki/ saudara perempuan dan seterusnya kebawah.
2.Haram dinikahi karena hubungan sesusuan :
•Ibu yang menyusui.
•Saudara perempuan sesusuan.
3.Haram dinikahi karena perkawinan :
•Ibu mertua.
•Anak tiri dari istri (apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya).
4.Haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri. Misal, haram melakukan poligami terhadap dua wanita yang bersaudara.
Nah, setelah pernikahan selesai, mempelai juga harus tahu dan paham kewajiban menjadi istri ataupun menjadi suami. Apa saja? Silahkan disimak lebih lanjut..
•Kewajiban suami.
a.Memberi nafkah, sandang, pangan, papan pada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan maksimal.
b.Memimpin dan membimbing istri dan anak-anaknya.
c.Bergaul dengan istri dan anak-anaknya dengan baik.
d.Memelihara anak dan istri dari bencana, baik lahir maupun batin, duniawi maupun ukhrawi.
e.Membantu istri dalam tugas sehari-hari terutama dalam mengasuh dan mendidik anak.
•Kewajiban istri.
a.Taat pada suami dalam batas-batas ajaran Islam.
b.Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami baik dibelakang maupun dihadapannya.
c.Membantu suami memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga.
d.Menerima dan menghormati pemberian suami, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami.
e.Hormat dan sopan pada suami dan keluarga.
f.Memelihara, mengasuh dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh.
Nah, banyak bukan syarat menikah? Masih terpikir untuk menikah muda? Hihihihi, silahkan dipikir-pikir lagi.
terakhir, pepatah mengatakan, tidak ada yang abadi di sunia ini. Begitu pula halnya dengan pernikahan, pernikahan juga bisa retak, gagal, bahkan berujung dengan perceraian.

5 comments: